BORNEONEWS, Sampit - Gara-gara mencuri 70 jenjang sawit di areal perkebunan PBS, Ren alias En (28) warga Desa Pondok Damar RT 2 RW 1, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, harus berurusan dengan pihak berwajib. Kini kasusnya bergulir di Kejari Kotim.
Sementara rekan-rekannya berhasil kabur saat petugas mengamankan mereka pada Selasa (5/9/2017) sekitar pukul 14.00 wib di Blok 66/67, PT Mustika Sembuluh 1 Desa Pondok Damar
"Waktu itu saya tidak sendiri. Ada yang lain juga ikut waktu itu," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Jumat (3/11/2017).
Tersangka memanen sawit perusahaan saat itu bersama Imir, Encong, Sago dan Eto yang kini masuk dalam daftar pencarian orang. Namun apesnya hari itu tersangka hanya tertangkap sendiri sementara rekan-rekannya berhasil kabur.
Setelah merampungkan dakwaan dalam perkara itu kasus tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sampit untuk segera disidangkan. Dalam berkas perkara disebutkan perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dibidik dengan Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 20014 tentang Perkebunan atau kedua Pasal 362 KUHP. (NACO/B-11)
Gara-gara 70 Jenjang Sawit, Rendi Berurusan dengan Hukum
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Sembunyikan Sabu Seberat 306,7 Gram di Bawah Kasur, Bandar Narkoba di Sampit Dibekuk Polisi
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Komentar (0)
Memuat komentar…







