SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Gara-gara mencuri 70 jenjang sawit di areal perkebunan PBS, Ren alias En (28) warga Desa Pondok Damar RT 2 RW 1, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, harus berurusan dengan pihak berwajib. Kini kasusnya bergulir di Kejari Kotim.

Sementara rekan-rekannya berhasil kabur saat petugas mengamankan mereka pada Selasa (5/9/2017) sekitar pukul 14.00 wib di Blok 66/67, PT Mustika Sembuluh 1 Desa Pondok Damar

"Waktu itu saya tidak sendiri. Ada yang lain juga ikut waktu itu," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Jumat (3/11/2017).

Tersangka memanen sawit perusahaan saat itu bersama Imir, Encong, Sago dan Eto yang kini masuk dalam daftar pencarian orang. Namun apesnya hari itu tersangka hanya tertangkap sendiri sementara rekan-rekannya berhasil kabur.

Setelah merampungkan dakwaan dalam perkara itu kasus tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sampit untuk segera disidangkan. Dalam berkas perkara disebutkan perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dibidik dengan Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 20014 tentang Perkebunan atau kedua Pasal 362 KUHP. (NACO/B-11)