BORNEONEWS, Sukamara - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukamara, Mat Saleh.mengatakan, pengusulan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus mendapat rekomendasi dari Kepala Desa (Kades) atau Lurah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Jadi surat rekomendasi itu tidak hanya dari lurah atau kades saja. Tetapi juga dari Badan Permusyawaratan Desa. Suratnya tidak boleh hanya satu tetapi bersama-sama," ujar Mat Saleh, Jumay (3/11/2017).
Menurut Saleh, setiap kades atau lurah minimal mengusulkan sebanyak 6 anggota. Dari jumlah yang diusulkan tersebut akan diambil tiga orang setiap desa.
"Untuk calon anggota PPS ini, mereka tidak melewati seleksi tertulis seperti rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). PPS langsung ke tahap seleksi wawancara," kata Saleh.
Sebelumnya, KPU Sukamara telah menggelar tes tertulis bagi calon anggota PPK yang dilaksanakan pada tanggal 26 Oktober 2017 lalu. (NORHASANAH/B-11)








