BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparat kepolisian akhirnya melepas garis polisi di tujuh sekolah dasar negeri yang dibakar. Pelepasan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Palangka Raya, AKP Ismanto Yuwono didampingi dua anggotanya, Jumat (3/11/2017).
Secara bergantian, Ismanto dan anggotanya itu mendatangi satu per satu sekolah untuk mencopot police line tersebut. Pada saat datang, Ismanto mengawali berkomunikasi dengan pihak sekolah untuk memberitahukan maksud dan tujuannya itu.
Kemudian, setelah mengetahui maksud tujuan, dilakukan penandatanganan berita acara pelepasan. Tujuh sekolah itu di antaranya SDN 1 Palangka, SDN 4 Menteng, SDN 4 Langkai, SDN 1 Langkai, SDN 5 Langkai, SDN 8 Palangka dan SDN 1 Menteng.
Ismanto mengatakan, pelepasan police line merupakan perintah langsung yang disampaikan secara lisan oleh Wadirtipidum Bareskrim Polri, Kombes Pol Panca Putra. Ini juga merupakan hasil koordinasi dengan Jaksa Agung yang hadir pada saat rekonstruksi bahwa keperluan untuk pembuktian di TKP sudah cukup.
Ismanto menjelaskan, pemasangan police line di TKP untuk menjaga status Quo. "Dimana TKP tidak boleh dirubah dan dirusak. Sehingga dengan adanya pelepasan police line ini, maka status Quo dicabut," kata Ismanto.
"Kemudian pelepasan ini juga untuk kepentingan umum, supaya bisa segera dibersihkan dan dibangun. Karena ditargetkan bulan Januari 2018 bangunan SD ini dapat diselesaikan oleh Pemda," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-2)
Garis Polisi Dilepas, Tujuh Sekolah yang Dibakar Bisa Dibangun
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Penerbangan di Kalteng Terdampak Karhutla, Kemenhub Minta Penumpang Rutin Cek Jadwal
Kalteng Prioritas Penanganan Karhutla, BNPB: Bantuan Luar Negeri untuk Teknologi Pemadaman
Dua Kasus Lakalantas Terjadi saat Kabut Asap Tebal di Sampit, Dua Orang Tewas
16.387 Personel Karhutla di Kalteng Dapat Jaminan Layanan Kesehatan Gratis
Komentar (0)
Memuat komentar…







