BORNEONEWS, Palangka Raya - Disebut rawan penyimpangan, Deputi Koordinator Supervisi Pencegahan KPK RI Wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) Hery Nurudin Ramdhani meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng hati-hati dengan proyek pengadaan barang dan jasa di dinas-dinas.
Sebab ia melihat, masih banyaknya pengadaan dilakukan di tiap satuan organisasi perangkat daerah (SOPD). “Masih banyaknya pengadaan yang dilakukan di SOPD, ini rawan penyimpangan. Karena itu hindari modus pengadaan di tiap dinas,” katanya, Jumat (3/11/2017), di Aula Eka Hapakat lantai 3 kantor Gubernur Kalteng.
Menurut Hery, keberadaan SOPD itu semestinya fokus kepada tugas popok dan fungsinya (tupoksi), sedangkan untuk pengadaan sudah secara khusus dibuat tupoksi tersendiri yaitu di Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Alasan lainnya, jika terus dipaksakan ada di Dinas, Badan, Biro atau kantor, maka akan menjadi tidak optimal karena fokus pelayanannya terpecah sehingga tidak maksimal bekerja.
“Hal ini supaya menghindari “modus” yang merugikan. Memang tidak salah, namun apabila ini dipaksakan maka fungsi SOPD menjadi tidak optimal lantaran fungsinya terpecah,” jelasnya.
Karena itu, Hery kembali menandaskan, pengadaan barang dan jasa menjadi point utama perhatian KPK dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Pencegahan Korupsi tersebut, karena masih banyaknya pengadaan yang dilakukan di SOPD. (ROZIQIN/B-5)
KPK: Hindari Modus Pengadaan di Dinas-Dinas
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
IPLM dan Perpustakaan Sekolah
Kemenkes: Tujuh Kabupaten/Kota di Kalteng Masuk Kategori Udara Berbahaya
Truk Kontainer Tabrak Kios di Muara Selan Banjar, Dua Orang Luka
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
Komentar (0)
Memuat komentar…







