BORNEONEWS, Palangka Raya – Jumlah izin usaha pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara (Minerba) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mencapai 437 unit. Jumlah izin terbagi atas IUP mineral logam, mineral bukan logam, batuan, dan batubara.
Jumlah IUP batubara, total sebanyak 278 izin, kemudian untuk mineral logam sebanyak 47 izin, mineral Bukan logam sebanyak 57 izin, dan Batuan sebanyak 55 izin yang dikeluarkan. "Jumlah izin yang mencapai empat ratusan lebih itu tidak semuanya operasional. Tetapi terbagi dua kelompok izin, yaitu IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi," terang Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya mineral (ESDM) Kalteng, Ermal Subhan, Jumat (3/11/2017).
Misalnya, untuk Batubara, yang masih eksplorasi sebanyak 60 unit, sedangkan yang sudah Operasi Produksi jauh lebih banyak yaitu 218 unit. Kemudian untuk IUP Mineral Logam, yang masih ekplorasi ada tujuh unit, sedangkan yang sudah tahap produksi 40 unit. Untuk IUP Mineral Bukan Logam, ada tujuh yang tahap eksplorasi, dan ada 50 unit yang sudah operasi produksi.
Sedangkan untuk yang IUP Batuan, ada 30 unit perusahaan yang mengantongi IUP Eksplorasi. Sementara untuk yang Operasi Produksi masih mencapai 25 unit. (ROZIQIN/B-2)
Jumlah Izin Usaha Mineral dan Batubara Kalteng Capai 437 unit
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Gubernur Kalteng Ajak Tokoh Agama Perkuat Pesan Perdamaian
Komentar (0)
Memuat komentar…







