BORNEONEWS, Palangka Raya – Menyebut seruan registrasi nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) sebagai sebuah pesan bohong atau hoax, sering kita dengar terutama dalam pesan berantai di grup WA atau aplikasi lainnya. Justru itulah yang fitnah alias penyesatan.

Imbauan itu menyebut kewajiban registrasi, adalah benar-benar berita, bukan hanya pepesan kosong.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Tenga, Herson B Aden menegaskan, nantinya akan dipertegas dengan pemblokiran bagi siapa yang tidak mau registrasi.

“Namun tidak semerta-merta. Ada tahapannya, misalnya tahap pertama yang tidak registrasi hingga Februari, akan dimatikan sejumlah fasilitas, tIdak langsung blokir,” kata Herson saat nongkrong bermalam Minggu (5/11/2017) bersama komunitas dan pegiat Medsos di KopiJos.

Saat ini, banyak pemutarbalikan isu ini dengan beragam ujaran yang menebar paranoid ke masyarakat, dengan berbagai dalih.

Awalnya adalah isu privasi yang akan hilang, hingga intervensi pemerintah yang terlalu dalam,. Setelah tidak mempan, kini tema berganti. Data hasil registrasi dijual ke asing, karena perusahaan operator dipegang asing.

“Ada juga yang isu pencurian data perbankan, karena mencantumkan KK dan menyertakan nama ibu kandung. Ini lucu, kan tidak diminta menyertakan nama ibu kandung. Cuma KK dan NIK. Penyesatan ini tidak benar, tujuannya hanya menyebar kecemasan yang tak berdasar ,” beber Herson.

 “Kalau kita selama ini kan mudah sekali beli kartu lalu habis pulsa atau kuota ya dibuang. Begitu terus. Padahal membuat nomor itu ada slotnya. Ini yang kita tertibkan, jadi tahu berapa pengguna (user) sebenarnya,” tukasnya. (ROZIQIN/B-6)