BORNEONEWS, Sampit - Calon kepala desa yang tidak puas dengan hasil rekomendasi panitia pengawas kabupaten (Panwaskab) pemilihan kepala desa di Kotim bisa melakukan upaya hingga menggugat ke pengadilan.
"Hak mereka calon kades yang tidak puas jika ingin menggugat kembali ke pengadilan, itu bisa dilakukan bilamana mereka ingin melakukan gugatan," kata Ketua Panwaskab, Otter, Senin (6/11/2017).
Menurut Inspektor Kotim ini, yang jelas mereka selaku panwaskab sudah memberikan rekomendasi atas gugatan tersebut sesuai ketentuan yang ada, di mana jawaban mereka juga disampaikan ke panpilkab terhadap enam desa yang melakukan gugatan terhadap hasil pilkades.
Ada beberapa aduan yang dilayangkan sebagaimana yang termuat dalam surat laporan dari desa yang keberatan dengan hasil pilkades itu, mulai dari mereka menuduhkan adanya satu orang yang memilih di dua TPS, memilih tidak secara langsung, akan tetapi dikuasan dengan orang lain.
"Nah itu semua sudah kita cek dan proses namun sayang tidak didukung dengan bukti yang kuat," kata Otter kepada Borneonews.co.id.
Lanjut Otter hak mereka jika ingin melakukan gugatan, namun yang jelas semua itu perlu waktu, sepanjang itu lengkap mereka akan memberikan rekomendasi bahwa pelaksanaannya bermasalah. "Namun sampai saat ini itu belum kami temukan," tandasnya. (NACO/B-5)
Jika Tidak Puas, Calon Kades Bisa Layangkan Gugatan ke Pengadilan
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
DLH Kotim Perjuangkan Pembangunan Laboratorium Lingkungan untuk Dongkrak PAD
Bupati Kotim Ajak Perbanyak Doa Minta Hujan saat Karhutla Belum Reda
Penjual Nanas Dialihkan ke Lingkar Utara setelah Jalan Ujung Landasan Bandara H Asan Sampit Ditutup
Pembenahan Dermaga Inhutani Terkendala Aset, Dishub Kotim Rencanakan Bangun Halte Sungai Sampit-Seranau
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Warga Mulai Beradaptasi dengan Jalur Baru Setelah Jalan Tjilik Riwut Ujung Bandara Haji Asan Ditutup Permanen
Komentar (0)
Memuat komentar…







