BORNEONEWS, Sampit -
Calon kepala desa yang tidak puas dengan hasil rekomendasi panitia pengawas kabupaten (Panwaskab) pemilihan kepala desa di Kotim bisa melakukan upaya hingga menggugat ke pengadilan.

"Hak mereka calon kades yang tidak puas jika ingin menggugat kembali ke pengadilan, itu bisa dilakukan bilamana mereka ingin melakukan gugatan," kata Ketua Panwaskab, Otter, Senin (6/11/2017).

Menurut Inspektor Kotim ini, yang jelas mereka selaku panwaskab sudah memberikan rekomendasi atas gugatan tersebut sesuai ketentuan yang ada, di mana jawaban mereka juga disampaikan ke panpilkab terhadap enam desa yang melakukan gugatan terhadap hasil pilkades.

Ada beberapa aduan yang dilayangkan sebagaimana yang termuat dalam surat laporan dari desa yang keberatan dengan hasil pilkades itu, mulai dari mereka menuduhkan adanya satu orang yang memilih di dua TPS, memilih tidak secara langsung, akan tetapi dikuasan dengan orang lain.

"Nah itu semua sudah kita cek dan proses namun sayang tidak didukung dengan bukti yang kuat," kata Otter kepada Borneonews.co.id.

Lanjut Otter hak mereka jika ingin melakukan gugatan, namun yang jelas semua itu perlu waktu, sepanjang itu lengkap mereka akan memberikan rekomendasi bahwa pelaksanaannya bermasalah. "Namun sampai saat ini itu belum kami temukan," tandasnya. (NACO/B-5)