BORNEONEWS, Pangkalan Bun -Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun telah menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum empat terdakwa aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar), dalam sidang putusan sela yang berlangsung Senin (6/11/2017).
Dengan begitu, sidang perkara terkait sengketa lahan demplot pertanian antara Pemkab Kotawaringin Barat dan para ahli waris almarhum Brata Ruswanda itupun dilanjutkan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun memutuskan sidang kembali digelar pekan depan tepatnya pada Senin (13/11/2017), dengan agenda pemeriksaan saksi.
Terkait hal itu, jaksa yang juga Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Acep Subhan, menyebutkan bahwa keputusan melanjutkan sidang sesuai dengan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Bila berbicara putusan sela, sesuai KUHAP, Pasal 156, Ayat 1 dan Ayat 2, sudah dijelaskan bila hakim menolak keberatan PH (penasihat hukum), maka sidang dilanjutkan," sebutnya.
Dalam hal ini, lanjut Acep, terkait dakwaan sudah materil tentunya keputusan tersebut dianggapnya tepat. "Langkah yang akan diambil ke depan nantinya kita akan menyiapkan proses pembuktian dan analisis perkara ini," ucap dia.
Saat ditanyakan terkait saksi yang bakal dihadirkan, Jaksa Acep tidak bersedia memberikan jawaban gamblang. "Untuk siapa saja saksinya dan siapa yang diperiksa terlebih dahulu dipersidangan, kami akan berdiskusi dengan tim," ujar dia. (WAHYU KRIDA/B-3)








