BORNEONEWS, Muara Teweh – Bupati Barito Utara Nadalsyah mengatakan bahwa sejauh ini pendapatan daerah dari dana perimbangan masih sangat dominan dalam struktur APBD.

“Namun dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pendapatan asli daerah berasal dari pajak dan retribusi daerah diharapkan semakin besar. Karena undang-undang tersebut memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam pengelolaan perpajakan dan retribusi,” ujarnya, Senin (6/11/2017).

Untuk itu, semua perangkat daerah harus bekerja keras dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang sejatinya merupakan salah satu indikator kemandirian wilayah.

Dijelaskannya pula, upaya mencapai target penerimaan PAD Kabupaten Barito Utara tahun angaran 2017 bukan hanya tanggung jawab perangkat daerah penghasil pendapatan, melainkan semua instansi.

“Dengan waktu yang tersisa ini, perangkat daerah harus melakukan upaya ekstensifikasi maupun intensifikasi pajak dan retribusi daerah dalam rangka meningkatkan PAD kita,” tegasnya. (RAMADANI/B-3)