BORNEONEWS, Sampit - Ma alias Go, kakek 76 tahun mulai jalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit, dipimpin hakim Muslim Setiawan. Usai mendengarkan dakwaan jaksa Arie Kesumawati terdakwa membenarkan atas isi dakwaan itu, Senin (6/11/2017).
"Benar isi dakwaannya, apakah saudara tahu itu hasil penggelapan," tanya hakim kepada terdakwa, yang langsung diiyakan oleh Go tersebut.
Ia mengetahui itu hasil penggelapan karena mereka transaksi saat itu di hutan. "Selain itu lagi harga pupuk yang dijualpun murah dari harga biasanya," ujarnya, membuat hakim dan jaksa sempat tersenyum mendengar kejujuran kakek tersebut.
Dalam dakwaan jaksa kakek itu didakwa dengan Pasal 480 KUHP, setelah ia membeli pupuk hasil penggelapan itu pada Selasa (8/8/2017) lalu. Bermula saat warga Jalan Walter Condrat, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang tersebut membeli 160 sak pupuk NPK dari Adek Cs dan 64 sak dari Raiman Cs dengan total harga Rp30,6 juta.
Pupuk itu ia ambil di Bukit Lumut Desa Patai, Kecamatan Cempaga, setelah berhasil pupuk itu ia bawa ke Sampit untuk dijual kembali dengan harga Rp32,3 juta, sehingga ia dapat keuntungan dalam penjualan tersebut.
Namun belum sempat menikmati hasilnya Goteh keburu diamankan dari tangannya hanya tersisa Rp15 juta, sementara uang yang lain diakuinya sudah ia serahkan Kepada Adek dan Raiman (DPO) beserta buruh mereka Ariyadi alias Ari, Hariyanto dan Sadam Husim.
Atas perbuatan itu korban PT Mitra Lintas Borneo alamai kerugian sekitar Rp67,2 juta. (NACO/B-5)








