BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas memusnahkan barang bukti, seperti narkotika, obat-obatan terlarang serta senjata api rakitan. Sebagian barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan sebagian lagi dilarutkan di air detergen.
Kasipidum Kejari Kapuas Aryo Wicaksono mengatakan, pemusnahan barang bukti itu merupakan agenda tahunan. "Pemusnahan ini untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkrah yang mana disebutkan barbuk ini dirampas untuk dimusnahkan," katanya di halaman Kantor Kejari Kapuas, Jalan Ahmad Yani Kota Kualakapuas, Senin (6/11/2017) siang.
Berbagai bacam barbuk yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilarutkan dengan air sabun, seperti zenith dengan 48 perkara, senjata api rakitan tiga perkara, narkoba jenis sabu 32 perkara serta obat daftar G (melanggar Undang-Undang Kesehatan) dengan 2 perkara.
Pemusnahan barang bukti dihadiri oleh tim Supervisi dari Kejagung, seperti Joni Manurung, Hermanto dan Gatot Irianto. Hadir juga Kajari Kapuas Komaidi, Dinas Kesehatan maupun dari Satnarkoba Polres Kapuas serta Hakim Pengadilan Negeri Kapuas Isnandar. (DJIMMY NAPOLEON/B-2)
Tim Supervisi Kejagung Saksikan Pemusnahan Barang Bukti
Redaksi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kim Jong-un Kunjungi China Jelang Peringatan Perang Korea
Pemkab Kobar Dorong Untama Jadi PTN dan Buka Fakultas Kedokteran
Acara Pemakaman di Gereja Yordania Diserang, Tujuh Orang Tewas
Kabut Asap Tebal Ganggu Penyeberangan Feri Mawar Kuala Kapuas
Pelaku Penggelapan Pajak Rp1,1 Miliar Diserahkan ke Jaksa
Tinggalkan HP di Saku Motor, Warga Kapuas Kehilangan Ponsel di Kawasan Masjid Agung Al Mukarram
Komentar (0)
Memuat komentar…






