BORNEONEWS, Palangka Raya - Narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palangka Raya kini berjumlah 630 orang. Sebagian kecilnya merupakan penghuni Lapas Perempuan dan Anak.
Dari jumlah itu, kasus terbanyak yakni pidana umum dengan total 318 orang, sedangkan sisanya narapidana kasus narkotika berjumlah 223 orang.
Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Priyarso mengatakan total jumlah napi sebanyak itu hanya dijaga oleh enam petugas. Sebenarnya, petugas yang berjaga berjumlah 24 orang.
Tapi semua terbagi dalam beberapa shift dalam sistem jaga. Shift pertama, masuk pukul 07.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB. Kedua pukul 13.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Ketiga, mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 07.00 WIB.
"Jadi ada enam yang berjaga disetiap shift. Pos atas 2, komandan blok 1, wakil komandan blok yang bertugas di belakang 1 dan pintu utama 2. Satu regu sisanya beristirahat," kata Priyarso, Senin (6/11/2017).
Dia menuturkan dalam setiap shift, idealnya petugas yang berjaga berjumlah 18 orang. Terdiri dari pintu utama 2, pintu tiga dan empat atau berbatasan dengan steril area 2 petugas, pos penjagaan 6, blok ada 7 orang dan komandan berjumlah 1 orang.
Kurangnya jumlah petugas ini kadang kala membuat pengawasan menjadi tidak maksimal. Sehingga petugas terkecoh hingga barang yang dilarang dapat memasuki area terlarang.
Seperti yang ditemukan oleh Tim Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban (Satgas Kamtib) Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang melakukan penggeledahan pada Jumat (3/11/2017) sekitar pukul 20.00 WIB hingga Sabtu (4/11/2017) sekitar pukul 01.00 WIB.
Oleh sebab itu Priyarso berharap jumlah petugas bisa bertambah. Minimal bisa didapat dari hasil tes CPNS yang saat ini sedang berlangsung. (BUDI YULIANTO/B-6)








