BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Indonesia dan Malaysia memiliki hak untuk mengajukan gugatan melalui Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) jika resolusi soal sawit diterapkan sebagai kebijakan.
Langkah kedua negara produsen terbesar minyak sawit dunia itu merespons kemungkinan Komisi Eropa mengadopsi resolusi yang disahkan Parlemen Uni Eropa (UE) pada April lalu sebagai kebijakan resmi kawasan Benua Biru terkait minyak sawit dan deforestasi.
Dalam pernyataan resmi di Bali, Senin (6/11/2017), Menteri Perladangan dan Komoditi Malaysia Datuk Seri Mah Siew Keong mengatakan pihaknya akan terpaksa mengajukan keberatan melalui WTO, karena Uni Eropa dinilai terus melakukan kebijakan yang diskriminatif terhadap Indonesia dan Malaysia.
Untuk diketahui, dalam Renewable Energy Directive, seperti dikutip Reuters, UE berencana memblokir semua jenis biofuel berbasis sawit agar tidak masuk ke kawasan Eropa.
Jika usulan tersebut masuk ke jajaran legislatif, Mah menyebutkan bahwa minyak sawit akan dikeluarkan dari Renewable Energy Directive, sedangkan minyak nabati lainnya tidak.
Di sisi lain, Indonesia mengancam akan membatasi impor susu bubuk dari Eropa jika resolusi sawit jadi diterapkan.
"Jika mereka (UE) terus mendukung resolusi, kita akan melakukan hal yang sama," tegas Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita kepada wartawan di sela konferensi minyak sawit di Nusa Dua, Bali, yang juga dihadiri Malaysia yang dipimpin oleh Mah Siew Keong.








