BORNEONEWS, Buntok – Penetapan harga eceran tertinggi (HET) beras di Kabupaten Barito Selatan masih menunggu peraturan gubernur (pergub).

Demikian disampaikan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Barito Selatan, Dekma, kepada Borneonews, Selasa (6/11/2017).

“Hasil rapat koordinasi kita ke Dinas Perdagangan Provinsi Kalteng bahwa penetapan HET beras masih menunggu pergub,” katanya.

Ia melanjutkan, penetapan HET beras berdasarkan Permendag Nomor 57/M-DAG/PER/8/2017 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.

Permendag mengatur dua jenis beras yakni premium dan medium. HET beras premium ditetapkan sebesar Rp9.950 per kilogram dan premium Rp13.300.

Bila pergub telah terbit, Dinas Perdagangan Barito Selatan akan meyosialisasikan kepada pedagang. Karena acuan HET beras berdasarkan peraturan gubernur.

“Hal ini agar para pedagang dan konsumen tidak terkejut dengan harga beras bila ditetapkan dengan HET,” ucap dia. (URIUTU DJAPER/B-3)