BORNEONEWS, Pulang Pisau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau memusnahkan 25 barang bukti (barbuk) kasus pidana umum (pidum) yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht, Selasa (7/11/2017).

Barbuk yang dimusnahkan tersebut di antaranya berbagai jenis narkoba mulai sabu dan zenith, senjata tajam, handphone, peralatan judi, dan pakaian.

Kajari Pulang Pisau, Maryadi Idham Khalid mengatakan pemusnahan barbuk ini digelar karena kasusnya sudah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Tim dari Kejaksaan Agung juga berkunjung ke Kejari Pulang Pisau dalam rangka supervisi, terkait pemusnahan barang bukti ini. Nanti hasil pemusnahan tersebut akan disampaikan juga ke Kejaksaan Agung," kata Maryadi.

Turut menyaksikan pemusnahan barbuk tersebut Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo, Kapolres Pulang Pisau AKBP Dedy Sumarsono, dan Kepala Dinas Kesehatan Pulang Pisau Muliyanto Budihardjo. (JAMES DONNY/B-11)