BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Seruyan mencatat sekitar 1.500 unit kendaraan roda empat dan lebih, wajib mengikuti uji KIR secara berkala setiap tahunnya.
Kepala Bidang Prasarana dan Keselamatan Dishub Seruyan, Ahmad, Selasa (7/11/2017) mengatakan, dari total kendaraan itu, tidak seluruhnya yang rutin uji KIR,
“Lokasi uji KIR saat ini baru satu balai yang tersedia. Yang tidak bisa mengikuti uji KIR bisa kami berikan rekomendasi untuk uji KIR di kabupaten lain," kata Ahmad.
Balai uji KIR yang tersedia baru satu unit di Kabupaten Seruyan, tidak sebanding dengan banyaknya jumlah kendaraan yang harus diuji berkala. Apalagi dipastikan tiap tahun, jumlah kendaraan semakin bertambah.
“Kami imbau kesadaran pemilik kendaraan seperti angkutan umum, angkutan barang, jenis bus hingga kendaraan pribadi untuk rutin mengikuti pelaksanaan uji KIR,” katanya.
Ahmad menambahkan, ada beberapa aspek bagian pengujian kelaikan kendaraan dalam uji KIR tersebut. Di antaranya meliputi pemeriksaan rem, kondisi ban, wiper mobil, klakson, gas buang kendaraan atau emisi, kondisi lampu mobil, mesin dan faktor lainnya yang menunjang unsur keselamatan berkendara.
“Tujuan uji KIR supaya kondisi kendaraan dinyatakan memenuhi syarat layak jalan. Sehingga saat di jalan raya tidak menimbulkan masalah, seperti menimbulkan ancaman kecelakaan,” jelas dia. (PARNEN/B-11)







