BORNEONEWS, Palangka Raya - Bagi masyarakat yang telah memasuki usia 17 tahun diwajibkan melalukan perekaman KTP elektronik (KTP-el) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), termasuk di Kota Palangka Raya.

Ketentuan ini merupakan kebijakan pemerintah pusat yang mengintruksikan jika perekaman sudah dapat diikuti bagi warga negara Indonesia yang telah berumur 17 tahun.

"Ketentuan ini tentulah wajib diikuti oleh pemerintah kabupaten dan kota seluruh Indonesia," kata Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya, Zulhikmah Ravieq, Selasa (7/11/2017).

Terutama menghadapi pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwalkot) Palangka Raya 2018, lanjut Zulhimah, pihaknya merasa perlu membuka perekaman KTP-el bagi kalangan pemilih pemula tersebut.

"Sabtu dan Minggu kita buka perekaman itu supaya tidak mengganggu aktivitas belajar mereka. Kalau hari biasa, maka harus mengantre dengan masyarakat banyak," jelasnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)