BORNEONEWS, Sampit - Pelajar SMP yang ketahuan membuang bayinya mulai disidangkan. Sidang digelar Selasa (7/11/2017).
Dari sidang itu terungkap terdakwa berinisial RS (12) itu nekad membuang bayinya lantaran takut ketahuan orangtuanya.
"Alasannya takut ketahuan orangtuanya, makanya nekad sampai ia buang," kata JPU Kejari Kotim, Dewi Khartika seusai sidang tertutup tersebut.
Dalam sidang itu RS yang didampingi Usman dari Bapas Sampit, Norhajiah penasihat hukum terdakwa menceritakan ia membuang bayi yang baru dilahirkan pada Kamis (29/6/2017) sekitar pukul 21.30 WIB di kebun sawit Blok 107 Devisi 2B PT BSK 1 Bedeng Utara, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim.
Perbuatannya ketahuan saat bayi itu ditemukan oleh warga. Seusai melahirkan RS menceritakan apa yang dilakukan itu kepada Martina serta ibu terdakwa.
Sementara ayah terdakwa tidak mengetahui, karena terdakwa saat itu tidak berani menceritakan kehamilannya kepada sang ayah dengan alasan takut dimarahi.
Bayi itu lahir saat umur kandungannya sekitar 8 bulan. Merasa ingin melahirkan malam kejadian itu, RS keluar rumah menuju lokasi kejadian sambil mendorong perutnya dan melahirkan bayi itu.
Lalu RS meninggalkan bayinya dan numpang ke kediaman Martina untuk membersihkan tubuhnya serta meminjam celana Martina.
Karena ketahuan ia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, namun dalam perkara ini terdakwa tidak ditahan.
RS yang didampingi ayahnya itu mengaku anaknya dalam kondisi sehat, setelah dirawat oleh tetangganya. Sementara kekasih yang menghamilinya tak tahu ke mana larinya.
"Senadainya ia menceritakan apa yang dialaminya mungkin kekasihnya itu sempat diamankan," ucap Usman.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa Pasal 308 KUHP atau Pasal 77B UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (NACO/B-6)








