BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasubdit III Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng, AKBP Dodo Hendro Kusuma mengatakan, ada 118 orang yang menjadi korban penipuan berkedok arisan online.
"Untuk total kerugiannya Rp2,63 miliar," kata Dodo didampingi Kabid Humas, AKBP Pambudi Rahayu, Selasa (7/11/2017) sore.
Dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan tiga perempuan sebagai tersangka. Diantaranya berinisial LJ (22), penjual baju di Pasar Kahayan berdomisili di Jalan Mendawai. Perannya sebagai pencari nasabah.
Kedua, berinisial DL (20) warga Jalan Tanjung, Gang Silaturahmi, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Perannya sebagai penerima uang atau bandar.
Terakhir berinisial SJ (20) seorang mahasiswi berdomisili di Jalan Turi, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya. Perannya juga sebagai pencari nasabah atau penghubung dengan DL atau di atasnya LJ.
"Motifnya adalah memang pekerjaan sehari-hari," ungkap Dodo. Mengenai modusnya, Dodo menjelaskan, berawal dari salah satu terlapor mengirimkan broadcast via BBM ke sebuah grup BBM yang berisi penawaran arisan online plus keuntungannya.
Keuntungan yang ditawarkan juga bervariasi. Jika bergabung dengan modal Rp 1 juta dijanjikan akan berlipat menjadi Rp 1,7 juta. Si pencari nasabah sendiri juga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200 ribu jika berhasil membawa orang menjadi member.
Padahal sebenarnya, keuntungan mereka juga diperoleh ketika kembali mendapatkan member baru. "Bahasa mudahnya adalah tidak ada arisan. Itu bohong saja," tegas Dodo.
Dodo menambahkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan, kemudian Pasal 379 A tentang Mata Pencaharian dan Pasal 372 junto Pasal 55 ayat 1 dan 64 ayat 1, turut serta membantu. (BUDI YULIANTO/B-6)








