BORNEONEWS, Sampit - Benny BU Jangking, tim sukses Miheldy, calon Kades Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang menggugat atas hasil pilkades di desa ini meminta agar bupati tidak melantik Kades terpilih karena sekarang perkaranya tengah berproses di pengadilan.

"Kami sudah resmi menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan sudah mendaftar," kata Benny, Rabu (8/11/2017) kepada Borneonews.co.id.

Karena, menurut Benny, panitia pemilihan kepala desa harus menghargai proses di pengadilan sehingga sangat beralasan tidak melantik Kades terpilih terlebih dahulu di desa yang muncul gugatannya di pengadilan.

Menurut Benny, pilkades hampir sama aturan mainnya dengan Pilkada atau Pilpres yang bisa memutuskan hasilnya PTUN, bukan melalui mediasi. "Jadi panitia harus paham akan hal itu, jangan main lantik, selain ada putusan yang berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

Benny menyatakan keberatannya, jika kades yang tengah berproses di pengadilan namun oleh Pemkab Kotim dilantik. "Jangan coba-coba melakukan pelantikan jika masih berproses ke pengadilan pending dulu," tukas Benny.

Desa Pelantaran salah satu desa yang hasil pilkadesnya digugat ke pengadilan. Selain itu ada beberapa desa yang juga sempat melayangkan laporannya ke panitia pengawas kabupaten yakni Desa Tumbang Kalang, Tumbang Ngahan Kecamatan Antang Kalang.

Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Desa Setiruk Kecamatan Pulau Hanaut, Desa Jaya Karet Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, dan Desa Tangkarobah, Kecamatan Mentaya Hulu. (NACO/B-5)