BORNEONEWS, Sampit - Ada beberapa acuan atas terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Minuman Beralkohol, yang dalam ancaman dendanya hingga mencapai Rp4 miliar.
Menurut Ketua Bapemperda DPRD Kotim Dadang H Syamsu, di antara acuan perda tersebut, yakni mulai dari UU Pangan, UU Kesehatan, hingga UU Perlindungan Konsumen yang tertuang dalam aturan sebagaimana yang telah disepakati dari pembahasan beberapa waktu lalu bersama SOPD terkait.
Menurut Dadang, terbitnya Perda itu dari beberapa pertimbangan mulai dari maraknya minuman beralkohol yang dapat membahayakan kesehatan dan dapat mengganggu ketertiban umum, sehingga perlu diatur mengenai pengendalian dan pengawasannya.
Sesuai ketentuan Pasal 20 Ayat (4) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol bupati dapat membatasi peredaran minuman beralkohol melalui Perda.
Selain itu, dasar lain dari perda yakni Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU NO 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UU Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah tingkat II di Kalimantan.
Juga, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP lembaran negara RI Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, tambahan lembaran negara RI 3259. (NACO/B-5)








