BORNEONEWS, Kasongan - Bupati Sakariyas mengukuhkan tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD) Kabupaten Katingan di Aula Bappelitbang, Rabu (8/11/2017).

Dalam kesempatan itu Sakariyas menuturkan, dibentuknya TPAKD Kabupaten Katingan berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri nomor T.900/KEUK tanggal 19 Februari 2016 perihal segera membentuk tim percepatan keuangan daerah.

"Seiring dengan itu, saya atas nama Pemerintah Kabupaten Katingan menyambut baik dan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalteng beserta seluruh pihak terkait atas terbentuknya TPAKD Katingan ini," ujar bupati.

Sakariyas berharap dengan terbentuknya TPAKD ini diharapkan memperkuat kerjasama antara stakeholders industry jasa keuangan di daerah dalam kerangka membuka sekaligus mempercepat akses keuangan daerah yang lebih produktif bagi seluruh lapisan masyarakat. (ABDUL GOFUR/B-5)