BORNEONEWS, Sampit - Gugatan Ibnu Saud melalui kuasa hukumnya Budi Santoso tidak dapat diterima oleh hakim Pengadilan Negeri Sampit alias Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) atas gugatan tanah dengan luas sekitar 77,5 hektare di lingkar utara Sampit, Kabupaten Kotim.

Putusan dibacakan Rabu (8/11/2017) oleh hakim yang diketuai Muslim Setiawan, didampingi hakim anggota Paisol dan Ike Liduri. "Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata hakim dalam putusannya.

Di mana dalam perkara ini Ibnu Saud yang mengklaim dirinya sebagai ahli waris di lahan itu melayangkan gugatan kepada Rantau Sepan, Siti Muanah, Lurah Baamang Barat, Camat Baamang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotim.

Hakim menilai gugatan penggugat cacat secara formil sehingga tidak dapat diterima. Dalam pertimbangan hukumnya juga hakim menolak eksepsi para tergugat yang dalam hal ini dikuasakan kepada Burhansyah dan BPN Kabupaten Kotim.

Dalam uraian putusan itu, dari saksi-saksi yang dihadirkan baik itu dari pihak penggugat tidak ada yang mengetahui secara pasti dari mana asal mula tanah itu hingga diakui penggugat sebagai miliknya. Selain itu juga dalam ketentuan ada batas jumlah tanah yang dimiliki oleh seseorang.

Atas putusan itu para pihak masih menyatakan pikir-pikir. Terutama Budi Santoso usai sidang tersebut tidak banyak berkomentar apa upaya berikutnya yang akan mereka tempuh. "Nanti kita lihat, apa upaya yang kami lakukan," tegas Budi.

Seperti diketahui, Ibnu Saut menggugat Rantau Cs karena ia mengklaim tanah miliknya diklaim oleh pihak tergugat yang sudah mengantongi legalitas tanah dari BPN itu. Namun dalam sidang itu hakim tidak menerima gugatan penggugat. (NACO/B-5)