BORNEONEWS, Sampit - Kuasa hukum penggugat pemilihan kepala desa disejumlah desa di Kabupaten Kotawaringin Timur, dalam waktu dekat akan menyurati Bupati Kotim H Supian Hadi agar menunda pelantikan kades di desa yang tengah berproses ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Kami minta agar bupati tidak melakukan pelantikan, makanya nanti akan kita surati secara resmi sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Mahdianur, Rabu (8/11/2017) salah satu kuasa hukum penggugat.

Karena menurut Mahdianur, gugatan mereka sudah masuk di PTUN Palangka Raya dan tinggal menunggu kapan sidangnya dimulai, mulai dari gugatan yang diajukan calon Kades di Desa Pelantaran Miheldy, Rubung Buyung Asnan, dan Bebaung HM Yahya dan Fauji.

Mereka meminta bupati menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Seperti diketahui Panpilkab sudah merencanakan pelantikan terhadap kades yang menang di desa yang melaksanakan pilkades akan dilantik secara serentak oleh bupati.

Bahkan para calon kades yang menang sudah mengukur baju yang digunakan untuk pelantikan nanti. Kuasa hukum penggugatan, Mahdianur, Dias Manthongka, Abdul Kadir dan M Nasir melakukan gugatan secara TUN atas SK Tata Usaha Negara yang dikeluarkan BPD terkait panitia pilkades di desa tersebut.

Dalam materi gugatannya itu mereka menilai SK itu tidak mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2017 yang ditandatangani bupati pada 5 Juli 2017.

"Kami menganggap SK itu tidak sah secara hukum, makanya dalam gugatan kami meminta agar hakim menunda SK tersebut," tegasnya. (NACO/B-6)