BORNEONEWS, Pulang Pisau - Sebagai salah satu aparat penegak hukum yang berwenang melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa, Kapolse Kahayan Kuala Ipda Widodo menegaskan pihaknya akan mengawasi 12 desa yang berada di wilayah hukumnya. 


Menurut Widodo, hal ini merupakan tindaklanjut dari MoU antara Polri, Kementerian Desa, dan Kemendagri untuk melakukan pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan desa.


"Yang kita harapkan agar pihak desa sebagai pelaksana untuk menggunakan dana desa sesuai dengan ketentuan yang ada, sehingga pembangunan desa dapat berjalan dengan baik," kata Widodo saat dihubungi Borneonews, Kamis (9/11/2017).


Mantan Kasat Reskrim Pulang Pisau itu menegaskan dengan berjalannya dana desa sesuai dengan prosedur,  maka hasil pembangunannya yang menggunakan dana desa dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (JAMES DONNY/B-8)