BORNEONEWS, Palangka Raya- Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto mengatakan pihak dewan masih membahas tiga Raperda.
Yakni Raperda tentang Pencegahan Penanggulangan Peredaran Narkoba dan Zat Adiktif Lainnya, kemudian Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin serta Raperda tentang Rumah Potong Hewan.
Namun untuk Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin menurut Riduanto masih diperlukan penyesuaian judul.
"Untuk Raperda bantuan hukum ini kan kalau masih bisa disesuaikan judul akan kita sesuaikan, kalau tidak ya ini saja judulnya. Memang ada rencana kemarin, dalam dinamika rapat itu baiknya itu judulnya Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu, jadi bukan miskin," kata Riduanto kepada Borneonews, Kamis (9/11/2017).
Menurutnya, kalau masih menggunakan kata "miskin" maka akan ada kesulitan dalam penerapannya. Karena kalau miskin artinya masyarakat yang sangat-sangat miskin.
"Sedangkan kategori itu di Palangka Raya susah dicari sebenarnya. Yang benar-benar sangat miskin itu kriterianya tidak punya rumah, tidak mendapat air bersih dan sanitasi yang layak, dan sebagainya. Nah kalau di Palangka Raya sangat susah untuk mendapatkan yang kategorinya seperti itu. Kalau di sini kan yang atapnya seng begitu kan sudah tidak mampu, karena di sini kan tidak ada yang tinggal di bawah jembatan dengan gubuk dari bekas-bekas kotak begitu kan. Itu masih diwacanakan untuk disesuaikanlah dengan kondisi jadi harus disesuaikan judul. Tapi itu mungkin nanti dalam rapat berikutnya," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)








