BORNEONEWS,Kuala Kapuas - Untuk pencairan Dana Desa (DD) tahap II kepala desa diminta lengkapi berkas,penggunaan Dana Desa tahap I. Berkas itu harus melalui kecamatan dan mendapat persetujuan camat.
"Kalau berkas DD tahap I tidak dilengkapi maka tidak akan ada pencairan tahap II dan berpameran kepada desa lagian untuk mengajukan pencarian tahap II,"kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan Kertipora kepada Borneonews di ruang kerjanya Jumat(10/11/2017).
Ia melanjutkan sesuai dengan intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 114 Tahun 2014 paragraf enam pasal 26 dan peraturan menteri Keuangan RI Nomor 112/PMK.07/2017 tentang perubahan atas permen Kemenku RI No 50/PMK Tahun 2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah Dana Desa pasal 100 poin enam. "Kita imbau kepada seluruh kepala desa yang mengajukan pencairan DD tahap II,untuk mengikuti aturan yang sudah ada," ungkap dia.
Ia berharap kepala desa bisa memahami mekanisme juknis pencairan DD melalui tahapan dari tingkat kecamatan,berupa surat rekomendasi,laporan monitoring tim pendamping,laporan perkembangan DD tahap I.
"Harus ada pernyataan kepala desa terkait kesanggupan pengelolaan DD.Rencana Pembangunan desa itu pun harus ada cek list dari pendampingan desa tahap II.RAP pembangunan Desa harus diketahui oleh Sekretaris desa," terang dia.
Tidak hanya itu, lanjut Kertipora, harus ada rekening koran bank laporan kegiatan BUMdes, laporan pekerjaan harus transparan dilampirkan foto baik dari perkerjaan pembangunan fisik dari 0,50% hingga 100%. "Dan terakhir kepala desa wajib lampirkan pembayaran pajak dan membuat surat pernyataan bermaterai bahwa pekerjaan menggunakan DD telah selesai," pungkasnya. (DJIMMY NAPOLEON/B-8)
Pencairan Dana Desa Tahap Dua Kades Diminta Lengkapi Berkas
Redaksi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kemenkes: Tujuh Kabupaten/Kota di Kalteng Masuk Kategori Udara Berbahaya
Truk Kontainer Tabrak Kios di Muara Selan Banjar, Dua Orang Luka
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
Polsek Pahandut Amankan Pria Mengaku Anggota BPK Minta Sumbangan di Palangka Raya
Komentar (0)
Memuat komentar…







