BORNEONEWS, Sampit - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Redi Setiawan angkat bicara soal gugatan sejumlah calon kades yang kalah terhadap SK pembentukan panitia. Menurutnya, SK tata usaha negara yang dikeluarkan BPD sudah sesuai ketentuan.

Redi optimistis SK itu dikeluarkan sudah sesuai aturan dan ketentuan dan mengacu dengan peraturan bupati yang dikeluarkan tentang aturan main Pilkades Serentak yang digelar di 77 desa Kotim.

"Kalau menurut panitia pengawas kabupaten semuanya sudah sesuai. Makanya bila yang bersangkutan belum puas silahkan saja mengugat ke pengadilan," tegas Redi, Jumat (10/11/2017).

Untuk menghadapi gugatan tersebut, panitia pilkades kabupaten akan menguasakannya melalui bagian hukum Setda Kotim atau menggunakan jasa pengacara negara Kejaksaan Negeri Kotim. 

Dari enam desa yang sempat mengadu ke panwaskab, tiga desa resmi mengugat ke PTUN Palangka Raya, yakni Desa Pelantaran, Bebaung dan Rubung Buyung. Gugatan itu didaftarkan Senin (6/11/2017) lalu melalui kuasa hukum mereka Mahdianur Cs.

Selain itu, penggugat juga meminta Bupati Kotim tidak melantik kades yang kini tengah berproses ke PTUN Palangka Raya sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (NACO/B-11)