BORNEONEWS, Sampit - Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten (Panpilkab) Kotawaringin Timur siap menghadapi gugatan sejumlah calon kepala desa yang kini sudah didaftarkan di PTUN Palangka Raya.
Ketua Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Panpilkab Kotim, Redi Setiawan, Jumat (10/11/2017) mengatakan, akan berkoordinasi dengan bagian hukum sekretariat daerah (setda) terkait hal tersebut.
Sebab, bagian hukum setda yang akan menghadapi gugatan itu sebagai tugas dan fungsinya. "Bahkan nanti jika perlu kami akan minta bantuan Kejaksaan Negeri Kotim sebagai pengacara negara," tegas Redi.
Redi menegaskan pada dasarnya, keberatan para calon kades itu sudah diselesaikan di tingkat panitia. Sudah dijelaskan apabila gugatan mereka tidak dapat diterima berdasarkan rekomendasi panwaskab.
"Kalau mereka saat itu menggugat ke pengadilan silahkan saja, itu hak mereka. Kami siap mendampingi panpilkades yang menjadi tergugat," kata Redi.
Seperti diketahui sejumlah kepala desa yang tidak puas dengan hasil pilkades seperti Pelantaran, Bebaung, dan Rubung Buyung sebelum menggugat ke PTUN juga sempat melayangkan keberatannya ke panwaskab. Namun dari rekomendasi panwaskab keberatan mereka tidak dapat diterima, karena tidak didukung dengan bukti dan dokumen yang kuat. (NACO/B-11)
Ketua Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Panpilkab Kotim, Redi Setiawan, Jumat (10/11/2017) mengatakan, akan berkoordinasi dengan bagian hukum sekretariat daerah (setda) terkait hal tersebut.
Sebab, bagian hukum setda yang akan menghadapi gugatan itu sebagai tugas dan fungsinya. "Bahkan nanti jika perlu kami akan minta bantuan Kejaksaan Negeri Kotim sebagai pengacara negara," tegas Redi.
Redi menegaskan pada dasarnya, keberatan para calon kades itu sudah diselesaikan di tingkat panitia. Sudah dijelaskan apabila gugatan mereka tidak dapat diterima berdasarkan rekomendasi panwaskab.
"Kalau mereka saat itu menggugat ke pengadilan silahkan saja, itu hak mereka. Kami siap mendampingi panpilkades yang menjadi tergugat," kata Redi.
Seperti diketahui sejumlah kepala desa yang tidak puas dengan hasil pilkades seperti Pelantaran, Bebaung, dan Rubung Buyung sebelum menggugat ke PTUN juga sempat melayangkan keberatannya ke panwaskab. Namun dari rekomendasi panwaskab keberatan mereka tidak dapat diterima, karena tidak didukung dengan bukti dan dokumen yang kuat. (NACO/B-11)








