BORNEONEWS, Sampit - 
Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Syahbana mengingatkan agar pemerintahan desa jeli dan tidak sembarangan dalam memprogramkan pembangunan infrasdtruktur. Kades diharapkan paham status jalan mana yang bisa ditangani oleh dana desa dan tidak. Ini sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih penganggarannya.

Menurut Syahbana setiap rencana pembangunan di desa hendakanya dikoordinasikan dengan pihak Pemkab Kotim, agar tidak terjadi tumpang tindih kegiatan. "Apabila itu terjadi akan menyebabkan kerugian dan berimplikasi kepada hukum,” kata Syahbana, Jumat (10/11/2017)

Menurut Syahbana terkadang ada desa yang masih belum paham dengan penggunaan dana desa, contohnya ada desa yang mengusulkan pembangunan jalan desa melalui APBD Kotim, jalan menuju lokasi pertanian, jembatan desa dan lain sebagainya. Padahal program itu sudah tidak semestinya dibangun dan dibiayai dari APBD Kotim, sebab dana desa bisa diarahkan untuk pembiayaan program tersebut.

Karena semangat awal lahirnya UU Desa yang jadi dasar adanya Dana Desa 1 miliar itu adalah percepatan pembangunan. Jadi pemerintah melihat jika pola penganggaran selalu berasal dari APBD maka jika demikian desa sulit maju, maka dari itu ada kebijakan khusus bagi desa untuk membangun desa dengan adanya transfer dana desa dari APBD dan APBN tadi.

Menurut Syahbana APBD itu nantinya difokuskan untuk pembangunan jalan penghubung antar desa, jalan antar desa dan lain sebagainya hingga ke tingkat kecamatan.

Maka dari itu jangan salah persepsi APBD Kotim tidak mungkin lagi seperti dahulu yang diarahkan untuk setiap desa. "Lain halnya kelurahan mereka tidak ada anggaranya," pungkasnya. (NACO/B-5)