BORNEONEWS, Muara Teweh - Setelah lima hari dalam pelarian, YS, pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) akhirnya berhasil diringkus jajaran Polres Barito Utara (Barut) pada Jumat (10/11/2017) lalu.
Kapolres Barut AKBP Tato Pamungkas Suyono melalui Kasat Reskrim AKP Wiwin Junianto Supriyadi menuturkan, pelaku beraksi pada Senin (6/11/2017) sekitar pukul 19.15 Wib di Jalan Bangau, Gang Garuda, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah terhadap korban Norlinda (16).
Kejadian waktu itu, saat korban mengendarai sepeda motor pulang dari beli makanan dan rokok, tiba-tiba ada sesosok laki-laki yang mengendarai Yamaha Mio memepetnya di sebelah kanan korban.
Setelah itu, YS merampas HP korban yang diletakkan di kotak sebelah kanan motor, kemudian pelaku kabur dengan kecepatan tinggi ke arah Jalan Garuda, Kelurahan Melayu.
Dari laporan korban Norlinda, jajaran Satreskrim melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sehingga diperoleh kesimpuan YS ditengarai sebagai pelakunya.
Dari tangan YS polisi juga menyita barang bukti berupa telepon genggam merk Oppo warna emas yang merupakan milik korban beserta motor yang dipakai pelaku pada saat melakukan pencurian yakni Yamaha mio M3 125.
“pelaku saat ini sudah kita amankan, dan pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun” pungkasnya. (RAMADHANI/B-5)








