BORNEONEWS, Palangka Raya - Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin tampaknya dapat memicu ketidakmengertian di kalangan masyarakat.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto mengatakan tujuan pembentukan Perda ini bukan untuk melindungi orang yang bersalah, bahkan kalaupun dia masyarakat miskin.

"Banyak masyarakat kita tersandung kasus mulai dari pemeriksaan polisi, kemudian pemberkasan sampai penuntutan kejaksaan sampai dia putusan di pengadilan, sidang pertama kedua dan seterusnya kesulitan untuk membayar pengacara. Jadi kita ini bukan membela kesalahan orang, ya, maksudnya bukan membela masyarakat kecil yang bersalah menjadi tidak bersalah, bukan begitu. Tetapi perda ini ada untuk mendudukan porsi kesalahannya itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Riduanto kepada Borneonews.co.id, Minggu (12/11/2017).

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, Raperda yang saat ini masih dalam tahap konsultasi publik ini dimunculkan untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat kecil dan karena memang sudah menjadi hak seorang warga negara untuk dibela.

"Jadi didudukkan perkaranya sesuai pasalnya di dalam aturan, bukan kita bela menjadi tidak bersalah dan lolos dari hukuman lantaran masyarakat miskin. Ini yang perlu dipahami ya," jelasnya.

Pihaknya berharap terbitnya perda tersebut nantikan akan dapat membawa manfaat bagi masyarakat yang dalam keadaan tersandung kasusu hukum, masyarakat Palangka Raya seluruhnya yang berada pada posisi kehidupan kurang mampu atau bisa dikatakan miskin. (TESTI PRISCILLA/B-6)