BORNEONEWS, Sampit - Kawasan pertanian di Kabupaten Kotawaringin Timur harus ada payung hukum agar ke depannya bisa dipertahankan dalam rangka mendukung swasembada pangan dan beras.
Anggota Komisi II DPRD Kotim, H Abdul Kadir sudah mengusulkan kepada Bapemperda agar diajukan Raperda tentang kawasan pertnian agar kedepan kawasan pertanian jelas keberadaannya.
Selain itu upaya ini dalam rangka menjaga kawasan pertanian agar ke depan dapat dipertahankan, sehingga tidak ada lagi masyarakat menjual lahan pertanian dan lahan yang ada benar-benar dimanfaatkan untuk kawasan pertanian.
"Kalau ada payung hukum yang jelas, lahan pertanian kita akan bisa kita pertahankan seperti di Kota Besi itu lahannya sangat banyak jangan sampai ke depan dialihfungsikan," tegasnya.
Saat ini menurut politisi Golkar ini mengatakan pemerintah daerah tengah menggaungkan target untuk mencapai swasembada pangan dan beras.
Kadir berharap sektor pertanian harus selalu digenjot agar target swasembada tercapai, namun hal itu tidak berjalan secara terus menerus bilama petani tidak mempertahankan kawasan pertanian mereka.
"Kita harus pertahankan lahan pertanian kita mulai saat ini, karena saat ini lahan pertanian kita belum ada payung hukum yang jelas mengaturnya," tegasnya. (NACO/B-6)
DPRD Kotim: Ke depan Kawasan Pertanian Harus Ada Payung Hukum
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bencana Karhutla Gambut Parah, Anggota DPRD Kotim Desak Langkah Nyata Menteri Kehutanan
Ketua DPRD Kotim Berharap Kunjungan Menhut Buka Jalan Bantuan Pusat untuk Karhutla
DPRD Kotim Berkomitmen Cegah Intervensi dan KKN dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Jembatan Menuju SMAN 1 Samuda Rusak Parah, DPRD Kotim Dorong Pembangunan Permanen
Ketua Komisi I DPRD Kotim Salurkan 12.400 Liter Air Bersih untuk Warga
RMP di Teluk Sampit Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan Petani dan Buka Lapangan Kerja
Komentar (0)
Memuat komentar…







