BORNEONEWS, Buntok – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan akan menyampaikan secepatnya persetujuan bersama tiga Raperda ke Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah.
“Sesuai prosedur dan mekanisme tiga Raperda ini yang telah disetujui bersama antara Pemkab dan DPRD akan disampaikan ke gubernur paling lambat tiga hari untuk mendapatkan nomor register Perda,” kata Bupati Barsel Eddy Raya Samsuri, Senin (13/11/2017).
Dia mengatakan setelah itu akan dievaluasi oleh gubernur dan paling lambat 15 hari sejak diterima Raperda ini maka gubernur akan menyampaikan hasil evaluasinya.
Setelah itu Perda akan disampaikan kembali paling lama tujuh hari setelah ditetapkan menjadi Perda.
Adapun tiga Raperda itu yakni tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pedoman dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
Ketiga Raperda yang disetujui menjadi Perda adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022.
“Kita berharap setelah menjadi Perda nanti dapat dilaksanakan dengan baik sesuai kebutuhan masyarakat dan sesuai rencana pembangunan daerah,” ucapnya.
Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas proses regulasi atas kerja keras, kerja ikhlas kerja cerdas dan kerja tuntas, sehingga tiga Raperda ini mendapatkan persetujuan bersama. (URIUTU DJAPER/B-6)








