BORNEONEWS, Sampit - AR, 26, terdakwa kasus pertolongan jahat menadah sepeda motor curian, mengaku harus kehilangan pekerjaannya sebagai karyawan sawit di PT MAP, setelah terlibat perkara tersebut.
"Saya diberhentikan Yang Mulia, setelah terlibat kasus ini," kata terdakwa dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan dan Jaksa Kejari Kotim, Bruriyanto Sukahar, saat persidangan, Senin (13/11/2017).
AR sudah sekitar setahun bekerja di PT MAP. Dengan alasan tidak memiliki kendaraan, dia nekat membeli motor murah yang ketahui tanpa surat-surat. Akibat ulahnya, ia terseret ke jeruji besi.
Warga Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, itu terlibat dalam kasus ini setelah motor milik M Dahlan sampai ke tangannya. Bermula pada Kamis (10/8/2017) saat ia ditawarkan Otong (masih buron) sebuah motor merek Honda Scoopy dengan harga Rp2 juta.
Keduanya lalu bertransaksi di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Km 26, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. Setelah selesai Otong pergi. Sedangkan motor itu digunakan terdakwa sehari-hari.
Korban kemudian melihat sepeda motornya diguna AR bersama istrinya. Saat dilaporkan ke polisi, ternyata benar sepeda motor yang digunakan AR merupakan milik korban yang hilang beberapa waktu lalu. (NACO/B-3)
Karyawan Ini Dihentikan Dari Pekerjaannya Lantaran Beli Motor Curian
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Komentar (0)
Memuat komentar…







