BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Warga yang tidak memiliki KTP Elektronik (KTP-El) atau penggantinya Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terancam akan kehilangan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah, Legislatif ataupun Presiden.
Hal tersebut diungkapkan Divisi Pengawas dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslih Kabupaten Kapuas, Herigalis Mahar saat sosialisasi di Hotel Permata In, Kuala Kapuas, Senin (13/11/2017). "Ini yang harus diperhatikan, sebelum nantinya menjadi permasalahan waktu pelaksanaan," tegas dia.
Selain itu, lanjut dia, terkait permasalahan DPT, seringkali ada yang ganda atau warga yang sudah meninggal masih terdata. "Kita harapkan agar segera lapor ke KPU dan Disdukcapil Kapuas agar tidak ada lagi kasus pemilih ganda dan sebagainya," himbaunya.
Sebab, sambungnya, untuk permasalahan DPT ganda ini pasti terjadi dan bukan untuk pertama kali, termasuk di daerah-daerah lain. "Oleh karena itu ini perlu diminimalisir dan diantisipasi," katanya.
Untuk Pilkada, Pileg dan Pilpres, pihaknya berharap masyarakat bisa berpartisipasi aktif. Sehingga angka partisipasi pemilih di Kabupaten Kapuas bisa meningkat. "Harapan kita angka partisipasi pemilih bisa meningkat," pungkasnya. (HAMDI/B-8)







