BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sidang yang melibatkan dua kepala dinas dan dua staf di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) selaku terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin (13/11/2017), setelah sempat diskors.

Sayangnya, dua dari empat saksi lanjutan yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku tidak mengetahui secara persis persoalan surat pinjam pakai dan SK Gubernur mengenai lahan yang menjadi sengketa. Yakni, lahan Balai Benih Pertanian yang berlokasi di Jalan Padat Karya, Gang Rambutan Kelurahan Baru.

Saksi ketiga yaitu Abdul Muin dan Ahmad Kadir, mantan PNS Dinas Pertanian Kobar yang dihadirkan oleh JPU, selalu menyatakan tidak mengetahui secara persis adanya surat pinjam pakai lahan antara pihak Brata Ruswanda selaku pihak yang mengaku pemilik lahan dan Dinas Pertanian Provinsi Kalteng selaku peminjam lahan, yang menjadi salah satu bukti yang diajukan oleh pihak penuntut.

Selain itu, berulang kali para saksi tersebut membantah keterangan yang tertuang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa mereka mengetahui secara persis proses pinjam pakai lahan tersebut. Terkait berubahnya keterangan saksi di persidangan, Rahmadi menyampaikan, mungkin saja ada kekuatan lain yang membuat semua itu berubah.

"Mungkin Tuhan menunjukkan yang benar itu yang mana. Karena itu jangan pernah membuat sumpah main-main. Sebenarnya saya masih kasihan saja dengan para saksi. Sebetulnya sudah cukup syarat untuk meminta penetapan bahwa saksi ini memberikan kesaksian palsu. Tapi sekali lagi ini tidak akan kita lakukan kecuali sangat terpaksa," jelas Rahmadi G Lentam, Penasehat Hukum (PH) keempat terdakwa.

Persidangan perkara ini bakal dilanjutkan Senin (20/11/2017) dengan agenda pemeriksaan saksi. Rencananya, pihak JPU akan kembali menghadirkan lima saksi lagi terkait perkara ini.

Seperti diketahui, perkara ini berawal sengketa lahan Balai Benih Pertanian yang berlokasi di Jalan Padat Karya, Gang Rambutan Kelurahan Baru antara keluarga ahli waris Brata Ruswanda melawan Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar). (WAHYU KRIDA/B-2)