BORNEONEWS, Palangka Raya - MJ, terpidana mati belum dieksekusi. Dia masih menjalani tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palangka Raya.
Kasi Binadik Irvan mengatakan, MJ kini ditempatkan di blok isolasi. "Negara kita masih ada upaya hukum seperti grasi. Grasi pertama sudah diajukan ke presiden dan ditolak. Nah untuk grasi kedua belum," kata Irvan, Selasa (14/11/2017).
Dia menuturkan, proses grasi bisa diajukan minimal lima tahun menjalani masa tahanan. Jika untuk kedua kalinya juga ditolak, maka tinggal dilakukan eksekusi.
"Sebagai eskutor adalah jaksa," tuturnya sembari mengatakan dalam menjalani masa tahanan, hak-hak MJ seperti halnya remisi tidak akan diberikan.
Sekadar mengingatkan, Presiden Joko Widodo menolak pengajuan grasi terpidana kasus pembunuhan itu. Penolakan penghapusan hukuman mati pria yang kini berusia 56 tahun tertuang dalam surat Nomor 13 G Tahun 2015 tertanggal 5 Februari 2015, ditandatangani Presiden Jokowi.
MJ terpidana mati kasus pembantaian satu keluarga (ayah, istri dan anak), di Desa Fajar Harapan (dulu Desa Bereng Belawan), Tumbang Telaken, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, pada 2003. Ia terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menyembunyikan kematian korban Taiwan, Hernema dan anaknya (4 tahun). Kejahatannya baru terbongkar delapan tahun kemudian, 2011.
Marlin Jidan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya, 31 Januari 2012. Di tingkat banding dan kasasi ditolak majelis hakim. Termasuk pengajuan grasi tidak dikabulkan oleh presiden. (BUDI YULIANTO/B-5)








