PANGKALAN BUN –


BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat aksi kejahatannya DS (19 tahun) harus meringkuk di dalam sel tahanan Polres Kotawaringin Barat (Kobar) sejak Senin (13/11/2017).  Warga Desa Sungai Bedaun Kecamatan Kumai ini mencuri kendaraan bermotor (curanmor) saat konser artis dangdut Via Valen 29 Oktober lalu.

Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo menjelaskan kronologis penangkapan tersangka. "Berdasarkan keterangan tersangka dihadapan penyidik, pada malam kejadian pelaku mengambil sendiri kendaraan milik salah satu penonton konser tersebut yang berada di parkiran Lapangan Sampuraga," jelas Kasat kepada Borneonews di Mapolres Kobar, Selasa (14/11/2017).

Meski begitu, lanjut Kasat, sepeda motor jenis Satria FU dengan nomor polisi KH 3509 WD milik korban AR  (16 tahun) warga Desa Pangkalan Durin Kecamatan Pangkalan Lada yang digondol tersangka tidak langsung dibawa pergi.

"Tersangka hanya mendorong motor tersebut menjauh dari lokasi parkiran. Uniknya motor tersebut diparkirkan tersangka di teras rumah masyarakat yang berada di sekitar Lapangan Sampuraga. Nah, keesokan harinya narulah tersangka mengambil motor tersebut dan membawanya ke rumahnya di Desa Batu Belaman," jelas Kasat.

Merasa motor miliknya hilang di parkiran saat menonton konser tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kobar.

"Usai menyampaikan laporan, petugas Piket Satuan Reskrim Polres Kobar kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Selang beberapa hari, kemudian diketahui bahwa motor tersebut berada di rumah tersangka di Batu Belaman. Akhirnya Senin (13/11/2017) tersangkadibekuk polisi," jelas Kasat.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit R2 Merk Suzuki Tipe FU 150 SCD2 tahun 2013, sebuah gunting yang digunakan tersangka dalam beraksi melakukan curanmor serta sebuah kunci duplikat motor. (WAHYU KRIDA/B-8)