SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Aksi jambret yang dilakukan residivis kambuhan TM dan PAF ketahuan saat korban Maswati alias Imas kenal dengannya. Saat korban dijambret dan melapor, polisi tinggal menjemput terdakwa saja di rumahnya masing-masing.

"Ketahuan itu saat terdakwa TM bersama PAF berhenti di depan gang bertemu dengan korban. Saat itu, korban melihat jelas TM. Korban melintas lalu dijambretnya, padahal kakak terdakwa dengan korban itu berteman," kata saksi anggota Resmob Polres Kotim M Triyo saat memberikan keterangannya bersama Seprianto.

Sidang yang dipimpin hakim Paisol dan JPU Kejari Kotim Bruriyanto Sukahar itu terungkap kalau TM, warga Jalan Usman Harun, no 54 RT 1 RW 1, Kelurahan Baamang Tengah dan PAF warga Jalan Cristopel Mihing, Gang Pandawa No 10 RT 59 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang melakukan aksinya dengan cara memepet korban Imas.

Kala itu, terdakwa menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul KH 8480 LM. TM membonceng PAF, kemudian Takdir menarik tas korban hingga korban terjatuh.

Penjambretan itu terjadi pada Senin (12/6/2017) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Cristopel Mihing, tepatnya depan Gang Rahmad, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Saat menarik tas, korban langsung terjatuh, sementara kedua terdakwa langsung kabur menuju Jalan Desmon Ali, menuju Jalan Baamang Hulu I, Kecamatan Baamang. Di tempat itu, keduanya membuka tas yang di dalamnya berisi uang Rp515 ribu.

PAF dapat bagian Rp250 ribu sisanya untuk TM. Saat diamankan dari ,TMuang hanya tersisa Rp10.000 sedangkan dari PAF tersisa Rp215 ribu. "Saat kami amankan uang hasil jambret ini sebagian masih ada," tandas saksi.

Pekan mendatang, jaksa akan kembali menghadirkan saksi korban. Dari catatan kriminalnya, terdakwa TM sudah tiga kali berurusan dengan hukum. Sebelumnya terjerat kasus pembunuhan dan jambret, sementara PAF sebelumnya terjerat kasus jambret. (NACO/B-2)