BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau biasa disingkat PTSL merupakan program yang sedang digalakan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tujuannya untuk memberikan kepastian dan jaminan hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat secara adil dan merata.
Ia menjelaskan, pendaftaran PTSL semuanya ditanggung oleh pemohon. "Seperti penyediaan dokumen permohonan, pengadaan patok batas, materai, fotokopi KTP, kartu keluarga dan surat nikah, serta SP atau SKT."
Namun, sambung dia, kebanyakan masyarakat salah berpresepsi. Mereka menyangka program PTSL gratis. "Jadi bukannya gratis itu tidak bayar sama-sekali. Akan tetapi dimaksudkan di sini ada logistik yang biayanya dibebankan kepada pemohon," kata Asep.
Biayanya pun bervariasi di setiap wilayah. Untuk Kalteng masuk kedalam kategori III dalam keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Mendagri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transformasi. "Untuk Kabupaten Kapuas yang masuk wilayah Kalteng itu sebesar Rp250 ribu," bebernya.
Itu juga belum termasuk biaya pembuatan akta, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Penghasilan (PPh)."Karena dalam hal biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis tidak dianggarkan dalam APBD. Sehingga biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat," katanya.
Untuk lebih jelasnya lagi, sambung Asep, masyarakat bisa langsung datang ke kantor BPN Kabupaten Kapuas. "Karena untuk program PTSL ini sangatlah penting terutama untuk tanah yang masih belum berstatus sertifikat," pungkasnya. (HAMDI/B-3)







