BORNEONEWS, Muara Teweh - Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Barito Utara mengimbau kelompok pembudidaya perikanan agar mengurus badan hukum. Pasalnya, jika tidak memiliki badan hukum, kelompok pembubidaya ikan bakal sulit atau tidak bisa menerima bantuan dari pemerintah pada 2018 mendatang.

“Harapan kita para kelompok pembudidaya ikan di daerah ini bisa segera mengurus legalitas hukum kelompoknya dengan akta notaris. Sebab sesuai petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus (DAK), salah satu persyaratan bagi kelompok tani yang ingin menerima bantuan dari pemerintah pada 2018 ialah harus berbadan hukum,” ujar Kabid Pengelolaan Pembudidayaan Ikan DPKP Barito Utara Marzuki, Rabu (15/11/2017).

Ia menyebutkan, dalam rangka peningkatan produksi perikanan, pemerintah akan membantu 19 kelompok tani di Barito Utara. Bantuan tersebut berupa kolam terpal 10 buah untuk budidaya ikan lele, benih, dan pakan ikan atau pelet .

“Sebanyak 19 kelompok pembudidaya ikan ini tersebar di kecamatan-kecamatan yang ada di Barito Utara. Bantuan yang disalurkan bersumber dari DAK Bidang Kelautan dan Perikanan ini komplit atau sampai ikan lele yang dibudidayakan bisa di panen,” ujarnya.

Ia merincikan, sebaran kelompok pembudidaya yang mendapat bantuan yakni Kecamatan Montallat 2 kelompok, Teweh Tengah 7 kelompok, Lahei 1 kelompok, serta Teweh Timur, Gunung Timang, dan Lahei Barat masing-masing 3 kelompok.

Bantuan tersebut, sambungnya, merupakan salah satu upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Untuk total keseluruhan bantuan ini sebesar Rp959,5 juta. Harapan kita para petani yang mendapat bantuan ini ke depan bisa mandiri dan melakukan usaha perikanan berkelanjutan. Sebab hasil panen ini bisa mereka pergunakan lagi untuk modal usaha,” katanya. (RAMADANI/B-3)