BORNEONEWS, Muara Teweh – Polres Barito Utara melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) mengeluarkan 277 surat tilang dan 32 teguran kepada pelanggar lalu lintas selama Operasi Zebra Telabang, 1–14 November 2017.

Kasat Lantas Polres Barito Utara AKP Marsono mewakili Kapolres, menuturkan bahwa dari 277 tilang tersebut dengan barang bukti 75 SIM, 150 lembar STNK, dan 52 unit kendaraan bermotor roda dua.

Operasi Zebra Telabang merupakan aksi jajaran Polri untuk menertibkan masyarakat dalam berlalu lintas, serta meminimalisasi terjadinya fatalitas kecelakaan yang dapat terjadi kepada pengendara atau penumpangnya.

“Dengan dilakukan penegakan hukum terhadap sasaran prioritas Operasi Zebra ini, diharapkan bisa mendorong tercapainya tujuan operasi yakni meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, meminimalisasi pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas,” katanya, Rabu (15/11/2017)

Selanjutnya, menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan, meningkatnya kepercayaan masyarakat terdapap Polri dengan terbentuknya opini positif dan citra tertib dalam berlalu lintas, serta terwujudnya situasi kamseltibcar lantas menjelang perayaan Natal dan tahun baru 2018.

Ia berharap, masyarakat Kabupaten Barito Utara, khususnya para pengendara, agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, rambu-rambu, serta membawa kelangkapan kendaraan saat berkendara, juga memakai alat keselamatan diri seperti helm dan sabuk pengaman.

Kepada para orang tua, sebaiknya tidak membiarkan anak yang masih di bawah umur untuk mengendarai kendaraan. “Karena bila terjadi kecelakaan secara tidak langsung orang tualah yang akan menanggung akibatnya,” pungkasnya. (RAMADANI/B-3)