BORNEONEWS, Buntok - Dugaan kasus korupsi alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) oleh Kepala Desa Palu, Rejo Gravesius Paceli saat ini sedang ditangani Pidana Khusus (Pidsus) Kejakssan Negeri Barito Selatan.

“Untuk kasus duguaan korupsi ADD dan DD oleh Kades Palu Rejo sudah diserahkan saat dari Kasi Intel,” kata Kasi Pidsus Aditya Narwanto, Kamis (16/11/2017).

Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan apakah nanti ada tersangka atau tidakn serta untuk indikasi kerugian terkait kasus dugaan penyelewengan memang ada.

Tapi, lanjutnya perlu waktu untuk penyelidikan lebih mendalam, ada peran siapa saja dalam dugaan korupsi ini. “Nanti kita sampaikan berapa kerugian setelah tersangkanya ditetapkan,” bebernya.

Sebelumnya puluhan warga Desa Palu Rejo melaporkan Kadesnya yang diduga telah menyelewengakan ADD dan DD pada 2015-2016 senilai Rp461,2 juta

Dia mengatakan total ADD dan DD sebesar Rp 641, 2 juta yang diduga diselewengankan oleh Kepala Desa bernama Gervasius Paceli.

Dengan rincian sebesar Rp370 juta anggaran 2016 dan Rp91,2 juta Silpa 2015. Jadi total yang diduga diselewengkan Rp641,2 juta.

Seharusnya dana tersebut untuk kegiatan pembangunan didesanya serta pembayaran untuk pembayaran honor RT, honor posyandu PKK dan lain sebagainya. Tidak dibayarkan oleh pemdes pada 2016.

Namun rencana kegiatan pada 2016 tidak dilaksanakan sama sekali serta honor-honor baik posyandu PKK dan RT juga tidak dibayarkan oleh pemerintahan desa.

Beberapa waktu lalu pihaknya mengadakan rapat dengan kepala desa. Dalam rapat itu Kades Gervasius Paceli mengakui telah menggunakan ADD untuk keperluan pribadinya.

“Dalam rapat Kades mengakui telah mempergunakan ADD sebesar Rp 78 juta untuk kepentingan pribadinya. Dia berjanji kalau ada uang itu akan dibayarkannya,” jelas warga Lambertus Lado. (URIUTU DJAPER/B-6)