BORNEONEWS, Puruk Cahu -Sebanyak 216 pelanggar terjaring selama gelaran operasi zebra telabang 2017 di Kabupate Murung Raya (Mura). Sejak operasi digelar 1 November hingga berakhir 14 November 2017 lalu, sebanyak 216 pelanggar diberikan sanksi e-tilang dan 68 pelanggar diberikan teguran.

Kapolres Mura AKBP Andi Rumahorbo melalui Kasat Lantas Mura Iptu Dzohri Wahyu menjelaskan pengendara yang tidak mengenakan helm, baik pengendara maupu penumpang sebanyak 68 pelanggar dan sudah diberikan teguran.

Kemudian, lanjut dia, ada pengemudi di bawah umur atau tidak mencukupi syarat mengemudi, tidak memiliki SIM, terjaring sebanyak 73 pelanggar. Sedangkan pelanggaran administrasi kendaraan ada 30 pelanggar. "Selain itu, pengendara melanggar rambu lalu lintas atau melawan arus sebanyak 25 pelanggar, kelengkapan fisik kendaraan yang melanggar yakni memasang knalpot racing sebanyak 18 pelanggar," terang Dzohri.

Pengemudi dibawah umur atau syarat pengemudi dengan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebanyak 73 Pelanggar sedangkan kelengkapan atministrasi kendaraan sebanyak 30 pelanggar, dan yang Melanggar Rambu atau melawan arus lalu lintas sebanyak 25 pelanggar, Kelengkapan fisik kendaraan atau memakai knalpot Racing sebanyak 18 pelanggar.

"Pelanggaran macam-macam tapi kebanyakan kita beri sanksi tilang. Setelah ini, kita tetap akan terus menertibkan dengan cipta kondisi," pungkas dia. (RISKY RIVALDO/B-8)