BORNEONEWS, Sampit - AG, warga Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur diusianya yang menginjak 56 tahun harus dilewati di balik jeruji besi lantaran terlibat kasus togel.
"Berkas tahap II sudah dilimpahkan, tinggal nanti perkaranya kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Sampit agar segera disidangkan," kata JPU Kejari Kotim, Bayu Utomo yang menangani perkara ini, Jumat (17/11/2017).
Dalam kasus ini kakek ini harus berurusan dengan hukum setelah diamankan aparat Polres Kotim Rabu (20/9/2017) pukul 18.00 wib di kediamannya seusai menjual togel.
Dari tangan tersangka diamankan satu unit telepon seluler, uang Rp50.000 yang merupakan hasil pembelian togel, empat lembar catatan pembeli, bolpoint, dan 6 lembar grafik.
Saat dicek di dalam telepon seluler tersebut terdapat tebakan angka yang dipasang oleh pembeli.
Kepada jaksa, tersangka mengaku baru saja menjual togel. Dia mengaku hanya sebagai penjual dan mengambil keuntungan melalui seorang bandar. Pengakuan tersangka itu dilakukan sebagai kerjaan sampingan.
Bahkan dia mengaku menjual togel untuk menambah penghasilannya, namun apesnya perbuatannya tercium polisi hingga dia berhasil diciduk petugas.
Tersangka dijerat Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP tentang Perjudian.(NACO/B-6)








