BORNEONEWS, Sampit - Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur (Kotim) masih menyelidiki terkait laporan penyebaran video porno di media sosial. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan.
"Kami masih melakukan pemeriksaan saksi atas laporan tersebut. Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," kata Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Samsul Bahri, Jumat (17/11/2017).
Polisi menerima laporan dari korban, yang merupakan pemeran perempuan dalam video tersebut. Korban tidak terima dengan ulah sang pacar yang nekat menyebarkan video melalui media sosial.
Awalnya, laporan ditujukan ke Polsek Parenggean. Tetapi kemudian dilimpahkan ke Polres Kotim. Sebab, di polsek tidak ada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
Sementara, sebelum video porno itu menyebar, korban dan terlapor berpacaran cukup lama. Di tengah jalan, korban minta putus kekasihnya. Tetapi terlapor menolak dan mengancam akan menyebarkan video mesum mereka ke media sosial.
Ternyata ancaman tersebut benar dilakukanitu. Sehingga perempuan tidak terima dan langsung melaporkan ke Polres Kotim.
Adapun penyebar video itu disebut-sebut merupakan salah satu mahasiswa di Kota Sampit. Sementara, pemeran perempuannya adalah warga Kecamatan Parenggean. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)








