BORNEONEWS, Sukamara - Setiap kendaraan yang mengangkut hewan ternak baik masuk maupun keluar daerah Kabupaten Sukamara diwajibkan melapor di Pos Chek Poin, untuk dilakukan pemeriksaan.
Kabid Peternakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sukamara Syamsir Hidayat mengatakan, apabila Pos Chek Poin sudah dibangun dan difungsikan, setiap kendaraan wajib melaporkan hewan ternak yang dibawanya. "Mereka yang bawa hewan ternak harus melapor di pos-pos yang ada di pintu masuk dan keluar," kata Syamsir Hidayat, Sabtu (18/11/2017).
Menurut Syamsir, karena anggaran dalam pembuatan pos di tahun 2018 masih kurnag, pihaknya bekerjasama dengan desa di wilayah setempat untuk membantu dengan menggunakan dana desa yang ada agar Pos Chek Poin bisa berfugsi dan berjalan. "Ini tujuannya untuk memantau lalu lintas hewan ternak yang ada di wilayah kita, agar bisa terdata dan akurat," tuturnya. (NORHASANAH/B-2)
Kendaraan Pembawa Hewan Ternak Wajib Lapor
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Asap Karhutla, Sukamara Siagakan Rumah Oksigen Gratis
Sejumlah Dusun di Sukamara Belum Berlistrik, Jaringan Baru PLN Didorong Dipercepat
Investor Turki Lirik Potensi Perikanan hingga Perkebunan Sukamara
Sukamara Pacu Pemasangan Jaringan Baru PLN Penuhi Kebutuhan Dasar
Tambak Udang Sukamara Diproyeksi Hasilkan Rp32 Miliar
Gubernur Kalteng Nilai Jembatan Perintis Garuda Perkuat Kolaborasi Pemda dan TNI
Komentar (0)
Memuat komentar…







