BORNEONEWS, Sukamara - Pemerintah Kabupaten Sukamara akan melakukan koordinasi kepada pihak terkait dalam meningkatkan kesadaran masyarakat yang memiliki gedung burung sarang walet dalam membayar pajak. "Untuk rumah sarang walet sudah ada aturannya," kata Wakil Bupati Sukamara Windu Subagio, Sabtu (18/11/2017).
Menurut Windu, pihaknya akan melalukan koordinasi terhadap pemungutan pajak pada gedung sarang burung walet, mengingat sudah ada aturan dari pemerintah daerah mengenai hal tersebut. "Ini akan dikoordinasikan lebih lanjut, bagaimana langkah-langkah dalam memberikan kesadaran kepada para pemilik rumah walet untuk ikut berkontribusi menyumbangkan sebagain kecil dari hasil waletya itu," ucapnya.
Lanjutnya, kontribusi yang diberikan untuk daerah tentunya akan meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukamara. (NORHASANAH/B-2)
Pemkab Minta Pemilik Gedung Walet Taat Pajak
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemkab Sukamara Perkuat Pendampingan Hukum Cegah Persoalan dan Kerugian Daerah
Asap Karhutla, Sukamara Siagakan Rumah Oksigen Gratis
Sejumlah Dusun di Sukamara Belum Berlistrik, Jaringan Baru PLN Didorong Dipercepat
Investor Turki Lirik Potensi Perikanan hingga Perkebunan Sukamara
Sukamara Pacu Pemasangan Jaringan Baru PLN Penuhi Kebutuhan Dasar
Tambak Udang Sukamara Diproyeksi Hasilkan Rp32 Miliar
Komentar (0)
Memuat komentar…







