BORNEONEWS, Palangka Raya – Pelaksanaan Dana Desa (DD) tidak boleh dilaksanakan dengan sistem kontraktual alias tidak boleh lagi dipihak ketigakan. Sebaliknya, harus dilakukan secara swakelola oleh warga desa.
Sebab tujuan digulirnya DD ini, adalah untuk memberikan akses, meningkatkan pertumbuhan ekonomi warga dan menurunkan angka pengangguran di desa. Jadi kemanfaatannya adalah menyasar warga desa sekaligus agrasa memilikinya besar.
“Dana Desa harus dilakukan swakelola oleh warga sendiri, tidak boleh lagi dikontrakkan ke pihak ketiga,” tegas Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo saat berlangsung acara puncak Gerakan Kedaulatan Pangan dan Energi Melalui Produk Unggulan di Arena Pameran Temanggung Tilung Palangka Raya, Minggu (19/11/2017).
Menteri Eko mengakui, ada ganjalan dalam penerapan ini ketika angka pagu anggaran lebih dari Rp 200 juta. Yang artinya pekerjaan itu harus diserahkan kepada mekanisme lelang, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP).
“Namun presiden sudah meminta aturan ini diubah. Saya sepakat bahwa ini aturan manusia, masih bisa diperbaiki. Kami sudah membahasnya, SKB tiga menteri juga sudah dilakukan dan sudah ditandatangani,” pungkasnya. (ROZIQIN/B-5)
Dana Desa Harus Dilaksanakan Secara Swakelola, Tidak Boleh Dikontrakkan!
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







